Reporter: BBC World | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Ribuan warga AS yang terlibat aktif dalam angkatan bersenjata maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender. (Getty Images)
Washington DC, GetarMerdeka.com - Presiden Amerika Serikat,DonaldTrump, mendesak Mahkamah Agung mengkaji putusan badan peradilan tingkat lokal soal hak wargatransgender menjadi bagian angkatan bersenjata AS.
Bersamaan dengan permintaan itu, Trump menolak menunggu badan peradilan di negara bagian yang tengah menyorot isu transgender ini.
"Ketiadaan intervensi yang cepat dari Mahkamah Agung tak memungkinkan pihak militer
menerapkan kebijakan baru dalam waktu dekat," demikian permohonan tertulis yang diajukan Trump, Jumat (23/11) waktu setempat.
* Trump kembalikan larangan transgender berdinas di militer
* Mengapa militer AS keluarkan dana triliunan rupiah untuk beli Viagra?
* Fotografer perempuan AS abadikan kematiannya sendiri
Maret lalu Trump mendukung rencana Menteri Pertahanan Jim Mattis melarang transgender bergabung dalam angkatan bersenjata AS.
Wacana itu ditujukan bagi warga AS yang pernah mengalami gender dysphoria.
Asosiasi Psikiatri AS (APA) mendefinisikan kondisi itu sebagai pertentangan psikologi akibat ketidaksesuaian seksual biologis dan identitas gender.
Menurut APA, tidak semua transgender mengalami gender dysphoria.
Sejumlah kelompok menentang rencana Trump memberlakukan kembali larangan transgender terlibat di kemiliteran AS. (Reuters)
Rencana yang dimunculkan Mattis mengganti larangan tegas bagi transgender terlibat dalam angkatan bersenjata AS.
Kebijakan yang diklaim atas dasar pertimbangan ongkos kesehatan tentara itu diumumkan Trump tahun 2017 melalui akun Twitter miliknya.
Sekitar empat ribu hingga 10 ribu warga AS yang kini aktif sebagai tentara maupun komponen cadangan militer diyakini merupakan transgender.
Kebijakan pemerintahan Barack Obama sebelumnya mempersilakan mereka terlibat dalam
ketentaraan AS.
Namun, pemerintahan Trump membalik ketentuan. Kini para pengidap gender dysphoria tak boleh bergabung ke angkatan bersenjata, 'kecuali dalam situasi terbatas tertentu'.
Para pengidap gender dysphoria hanya boleh melanjutkan kegiatan di kemiliteran jika
diagnosa psikologis mereka muncul setelah penerapan kebijakan Barack Obama.