Reporter: Andri Saubani | Red IT: Firman Wage Prasetyo
Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Gubernur NTB TGB Zainul Majdi dan sejumlah menteri meninjau lokasi pengungsian di Lombok Utara, pada Senin (13/8) dan Selasa (14/8). Foto: Biro Humas NTB
Inpres menjadi payung hukum penanganan bencana gempa Lombok.Jakarta, GetarMerdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Inpres ini diterbitkan pada saat gelombang desakan ditetapkannya status bencana nasional di NTB.
"Inpres sudah," kata Presiden Jokowi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Kamis (23/8).
Menurut Jokowi, dengan adanya Inpres itu maka pihak-pihak yang melakukan penanganan di lapangan sudah memiliki payung hukum. "Itu berarti yang ada di lapangan, kementerian atau lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Presiden mengatakan, yang penting saat ini adalah bahwa penanganan dampak gempa di Lombok sudah dilakukan secara nasional. Di mana, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
"Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian bantuan untuk perbaikan rumah yang rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan, masih dalam proses administrasi secara besar-besaran," kata Presiden.
[rol/gmc]
Sumber : RepublikaOnline