Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, GetarMerdeka.com -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menangkap sinyal kebocoran data dalam proses registrasi kartu seluler prabayar.
Imbasnya, DPR akan mengundang operator seluler dan menteri komunikasi dan informatika pada Senin (19/3) mendatang.
"Saya enggak bilang pasti ya, tapi sinyalnya ada. Makanya Komisi I akan panggil operator dan juga Menkominfo utuk duduk bersama," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Selasa (13/3).
Menurut Meutya, sinyal itu akan jadi benar apabila pada pertemuan nanti jawaban dari pihak-pihak yang diundang tersebut nampak tak siap melindungi data masyarakat. Meskipun ia mengakui saat ini DPR belum memegang bukti apa pun soal sinyal tersebut.
Simak juga: Bukan Kesadaran, DPR Nilai Registrasi Karena Takut Diblokir
"Itu yang akan kami cek," imbuhnya.
Potensi kebocoran data dalam proses registrasi di mata Meutya cukup banyak. Bisa saja asalnya dari sektor perbankan, kependudukan, atau lainya. Selain itu, dia juga menyoroti ada banyak fase dalam proses registrasi yang berpotensi jadi penyebab kebocoran data.
Masalah sinyal yang menjadi pegangan Komisi I meliputi keluhan masyarakat hingga pemberitaan media.
Menteri Membantah
Ditemui di tempat yang sama, Menkominfo Rudiantara lagi-lagi menegaskan tak ada kebocoran data yang terjadi. Ia bersikeras yang terjadi selama ini adalah penyalahgunaan data yang selama ini kadung beredar luas di internet.
"Sekali lagi, kita enggak memegang data sama sekali, tahu aja enggak," ujar Rudiantara.
Di sisi lain, polemik dari registrasi kartu prabayar seluler ini memantik kembali urgensi UU Perlindungan Data Pribadi yang masih digodok di DPR.
Meutya menilai Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 yang mendasari kebijakan registrasi kartu prabayar sudah tidak relevan melindungi kepentingan masyarakat.
Itu sebabnya, dia menilai ini adalah momen tepat bagi pemerintah untuk mengebut pengerjaan RUU Perlindungan Data Pribadi.
Berbeda dari keterangan pemerintah sebelum-sebelumnya, RUU Perlindungan Data Pribadi ini menurut Meutya mandek di tangan pemerintah, bukan di DPR. Sebab sejak awal peraturan ini adalah inisiatif pemerintah.
Lihat juga: Penjara dan Denda Bagi Penyebar NIK dan Nomor KK
"Jadi kalau dia sudah masuk ke DPR maka kita langsung kerjakan dan ini posisinya sudah di prolegnas dan pemerintah."
Nada serupa dilontarkan oleh Damar Juniarto dari SAFEnet. Damar merasa mitigasi dari kebijakan registrasi belum ada sementara penyalahgunaan data sudah terjadi bahkan sebelum kebijakan itu dibuat sehingga aturan itu dibuat.[cnn/asa/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : cnnindonesia