Getty Images ©2018 GetarMerdeka.com - Kementerian Agama memastikan bahwa pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidak bersifat wajib (mandatory). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, GetarMerdeka.com - Kementerian Agama memastikan bahwa pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5 persen untuk zakat tidak bersifat wajib (mandatory). Pasalnya, pemerintah sebetulnya tidak berhak untuk memaksa PNS menyetorkan zakat.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerangkan, PNS perlu memberikan pernyataan tertulis yang berisi ketersediaan menyisihkan pendapatannya untuk zakat. Sebaliknya, jika ada PNS yang menolak, maka mereka bisa mengajukan surat keberatan.
Dengan demikian, menurut Lukman, diperlukan akad antara instansi pemerintahan dan PNS sebagai bukti bahwa PNS beragama Islam ikhlas berzakat.
"Tentu akan ada akadnya. kami tidak mungkin memotong gaji PNS tanpa ada ketersediaan dari aparatur itu sendiri," jelas Lukman, Rabu (7/2).
Akad tersebut, menurut dia, hanya akan dilakukan satu kali setelah PNS menyatakan ketersediaannya. Saat ini, pemerintah tengah memikirkan mekanisme maupun sistem akad tersebut.
Selain itu, menurut dia, penyisihan gaji untuk zakat bagi PNS ini juga harus memperhatikan kaidah mengenai batas minimal jumlah penghasilan yang wajib dizakati atau biasa disebut nishab. Jika memang gaji seorang PNS di bawah nishab, maka tentu saja aturan ini tidak akan diberlakukan.
Adapun jika ada PNS yang memiliki gaji di bawah nishab dan bersedia untuk disisihkan, maka potongan tersebut tidak termasuk zakat, melainkan sedekah.
Adapun berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nishab zakat ini dihitung dengan emas setara dengan 85 gram. Jika dikonversi ke dalam uang, maka nilainya bisa jadi di angka Rp4,1 juta. Sayang, ia ia tak menyebut apakah zakat ini akan diambil dari gaji pokok semata atau tunjangan beserta manfaat lainnya
"Tapi usulan ini masih dalam rancangan, karena kami masih menerima masukan dari beberapa pihak," ungkapnya.
Dengan ketentuan yang bersifat sukarela, ia ingin menepis anggapan bahwa pemerintah sudah memasuki ranah privat melalui ketentuan zakat ini. Ia hanya bilang, ini merupakan bentuk pemerintah dalam memfasilitasi warga negaranya yang ingin aktif memenuhi urusan religi.
Ia mencontohkan, penyisihan gaji PNS untuk zakat ini mirip seperti pengelolaan haji oleh Kementerian Agama. Dalam pengelolaan haji tersebut, pemerintah tidak mewajibkan umat Islam untuk beribadah haji, tetapi bersedia memfasilitasi umat untuk menunaikan rukun islam ke-lima tersebut.
"Tentu ini bukan berarti pemerintah akan masuk ke ranah privat. Meski Indonesia mayoritas muslim, Indonesia bukan negara Islam, pun bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara yang sejak dulu dikenal agamis dan religius yang pemerintahannya ikut mengatur dan memfasilitasi kebutuhan pengamalan ajaran agama," pungkas dia.[agi/bir/cnn/gmc]
Redaktur IT : Firman W. Prasetyo
Sumber : CNNIndonesia